Inilah Daftar Tarif Baru Pengurusan STNK dan BPKB 2017

Image result for tarif stnk bpkb

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), 6 Desember 2016 lalu.
Peraturan pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 itu mulai berlaku pada 6 Januari 2017 mendatang.
Dalam PP 60/2016 tersebut, pemerintah menaikkan tarif pengurusan surat-surat kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Tarif yang dinaikkan yakni penerbitan dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan, penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor dan penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor.
Kepala Bidang Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol Refdi Andri mengungkapkan, kenaikan tarif kepengurusan surat kendaraan bermotor itu diberlakukan secara nasional. Artinya, besaran tarif yang dipatok di tiap daerah di Indonesia adalah sama.
"Iya, sama. Pada dasarnya, kami ingin meningkatkan penerimaan negara bukan pajak. Itu aturan dari Kementerian Keuangan. Polri tinggal menjalankan aturan dari pemerintah," ujarnya.
Berikut daftar kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB:
Roda dua
JenisTarif lamaTarif baruKenaikan
STNK baruRp50 ribuRp100 ribu100 persen
STNK perpanjang (per 5 tahun)Rp50 ribuRp100 ribu100 persen
STNK pengesahan (per tahun)Rp25 ribu
Pelat nomor (per 5 tahun)Rp30 ribuRp60 ribu100 persen
STCKRp25 ribuRp25 ribuNol persen
BPKB baruRp80 ribuRp225 ribu181 persen
BPKB ganti pemilikRp80 ribuRp225 ribu181 persen
MutasiRp75 ribuRp150 ribu100 persen

Roda empat
JenisTarif lamaTarif baruKenaikan
STNK baruRp50 ribuRp200 ribu300 persen
STNK perpanjang (per 5 tahun)Rp50 ribuRp200 ribu300 persen
STNK pengesahan (per tahun)Rp50 ribu
Pelat nomor (per 5 tahun)Rp50 ribuRp100 ribu100 persen
STCKRp25 ribuRp50 ribu100 persen
BPKB baruRp100 ribuRp375 ribu275 persen
BPKB ganti pemilikRp100 ribuRp375 ribu275 persen
MutasiRp75 ribuRp250 ribu233 persen

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Inilah Daftar Tarif Baru Pengurusan STNK dan BPKB 2017"

Post a Comment