PENTING! Cek STNK Anda, Ada Kode Biaya SWDKLLJ? Ternyata Ini Kegunaannya


Pernahkah Anda perhatikan dengan teliti besaran biaya pajak kendaraan bermotor yang ada pada STNK?
Pernahkah kamu bertanya, sebenarnya apa saja sih maksud dari rincian biaya yang harus kita bayarkan tersebut?
Mungkin sebelum ini kamu tidak pernah peduli bahkan tidak mau tahu, yang penting pajak dibayarkan tepat pada waktunya, begitu kan?

Tapi mulai sekarang, sudah saatnya kamu peduli dan berpikir lebih kritis. Coba keluarkan dan perhatikan STNK milikmu. Dalam rincian jumlah biaya yang harus kamu bayarkan terdapat kode SWDKLLJ.

SWDKLLJ ini sebenarnya adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Besaran biaya dari SWDKLLJ ini berbeda-beda tergantung pada jenis kendaraan yang kamu miliki.

Biasanya untuk motor berkapasitas mesin 50 cc sampai dengan 250 cc dikenakan biaya sebesar 35 ribu rupiah.
Sedangkan untuk jenis sedan, jip dan lain-lain dikenakan biaya sebedar 143 ribu rupiah.

Tapi yang pasti dengan membayar SWDKLLJ setiap bayar pajak kendaraan, maka secara otomatis kita terdaftar ikut asuransi yang dikelola oleh Jasa Raharja.

Nah, hak yang seharusnya kita dapatkan adalah mendapat perlindungan asuransi jika mengalami kecelakaan lalu lintas.

Sementara besarnya santunan yang harusnya kita peroleh telah diatur dalam Ketetapan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 dan 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008.

Dalam ketetapan tersebut disebutkan bahwa besaran santunan yang diberikan pada korban kecelakaan lalu lintas adalah sebagai berikut :
- Meninggal Dunia, sebesar Rp 25 juta
- Cacat Masih (Maksimal), sebesar Rp 25 juta
- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp 10 juta
- Biaya Penguburan, sebesar Rp 2 juta
Yang perlu kamu tahu juga adalah bahwa santunan ini diberikan tidak cuma pada pengemudi tapi juga berlaku pada penumpang yang turut jadi korban kecelakaan.
Lalu bagaimana cara agar kita bisa mendapatkan hak kita tersebut?

Untuk dapat memperoleh santunan yang telah menjadi hak kita tersebut, kamu harus melakukan langkah-langkah berikut :

1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
2. Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter yang merawat/RS, KTP/identitas korban/ahli waris korban.
3. Jika korban luka-luka maka dilampirkan kuitansi biaya perawatan dan pengobatan yang asli.
Sedangkan jika meninggal dunia maka diperlukan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
4. Hak santunan menjadi gugur jika pengajuan lebih dari 6 bulan sejak terjadinya musibah, atau tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan sejak hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja.

Jadi jangan sampi terlambat untuk mengurusnya ya, karena ada jangka waktu tertentu yang ditentukan untuk mendapatkan santunan ini jika terjadi musibah kecelakaan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PENTING! Cek STNK Anda, Ada Kode Biaya SWDKLLJ? Ternyata Ini Kegunaannya"

Post a Comment